Melalui Sistem Informasi Layanan Perubahan Data Pokok Pendidikan pada Manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dapat diketahui informasi tentang hal-hal sebagai berikut:
Pengaturan Satuan Pendidikan
Perbaikan Data Identitas Satuan Pendidikan
Manjemen Pengguna Satuan Pendidikan
Tambah Pengguna Baru (Pergantian Operator )
Ganti Akun Pengguna (Ganti Email)
Reset Akun Pengguna (Reset Password)
Reset Kode Registrasi Satuan Pendidikan
Reset Kode Registrasi Manajemen Dapodik Sekolah
Verifikasi Akun
Penghapusan Akun Pengguna Sekolah (Status Akun Tidak Aktif/Belum Verifikasi/Ganda/Bermasalah)
Penghapusan Akun Pengguna PTK (Status Akun Tidak Aktif/Belum Verifikasi/Ganda/Bermasalah)
Mutasi Peserta Didik
Mutasi Peserta Didik (Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro)
Mutasi Peserta Didik Masuk (Dari Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)
Mutasi Peserta Didik Keluar (Ke Satuan Pendidikan Kemenag/Luar Kabupaten atau Provinsi)
Mutasi Rombongan Belajar Peserta Didik
Registrasi Peserta Didik
Peserta Didik Baru Non Dapodik
Pengaktifan Peserta Didik
Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat Tugas
Jenis PTK (Guru Kelas; Guru Mapel; Guru BK; Guru Pendamping Khusus; Tenaga Administrasi Sekolah; Guru TIK; Guru Pengganti; Kepala Sekolah; Laboran; Tenaga Perpustakaan; Tukang Kebun; Penjaga Sekolah; Petugas Keamanan; Pesuruh/Office Boy; Guru Pembimbing Khusus; Tutor; Pamong Belajar;dll)
Nomor Surat Tugas
Tanggal Surat Tugas
TMT. Tugas
Status Penugasan (Sekolah Induk/Non Induk)
Tugas Tambahan (Kepala Sekolah/Plt. Kepala Sekolah)
Konfirmasi Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Status Tugas (Sekolah Induk/Non Induk)
Jenis PTK
Nomor Surat Tugas
Kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Status Kepegawaian (CPNS; GTY/PTY; Guru Honor Sekolah; Guru Pengganti; Honor Daerah Tk. I Provinsi; Honor Daerah Tk. II Kab/Kota; PNS; PNS Depag; PNS Diperbantukan; PPPK; Tenaga Honor Sekolah)
Nomor SK Pengangkatan
TMT. Pengangkatan
Lembaga Pengangkat
Recover Pendidik dan Tenaga Kependidiikan
Pengaktifan Pendidik dan Tenaga Kependidikan